RSS Subscribe

healhty life

Selasa, 01 Juni 2010

Kaidah Dasar Bioetika / Etika Kedokteran dalam Islam

Kaidah Dasar Bioetika / Etika Kedokteran dalam Islam

1. Kaidah Niatan
Prinsip ini meminta dokter untuk berkonsultasi dengan hati nuraninya. Terdapat banyak masalah mengenai prosedur dan keputusan medis yang tidak diketahui oleh orang awam. Seorang dokter dapat saja melakukan suatu prosedur dengan alasan yang mungkin masuk akal dari sudut pandang luar, namun sesungguhnya memiliki niatan yang berbeda namun tersembunyi. Contoh praktisnya; penggunaan morfin sebagai penghilang rasa sakit pada perawatan kondisi terminal namun niat yang sesungguhnya adalah agar terjadi depresi pernafasan yang akan menyebabkan kematian.

2. Kaidah Kepastian (Qoidah al yaqiin)
Tidak ada yang benar-benar pasti (yaqiin) dalam ilmu kedokteran, artinya tingkat kepastian (yaqiin) dalam ilmu kedokteran tidak mencapai standar yaqiin yang diminta oleh hukum. Meskipun demikian diharapkan dokter dalam mengambil keputusan medis, mengambil keputusan dengan tingkat probabilitas terbaik dari yang ada. Termasuk pula dalam hal diagnosis, perawatan medis didasarkan dari diagnosis yang paling mungkin.

3. Kaidah Kerugian (Qoidah al dharar)
a. Intervensi medis untuk menghilangkan al dharar (luka, kerugian, kehilangan hari-hari sehat) pada pasien.
b. Tidak boleh menghilangkan al dharar dengan al dharar yang sebanding (al dharar la yuzaal bi mitslihi)
c. Keseimbangan antara kerugian vs keuntungan. Pada situasi dimana intervensi medis yang diusulkan memiliki efek samping, kita mengikuti prinsip bahwa pencegahan penyakit memiliki prioritas yang lebih tinggi ketimbang keuntungan dengan nilai yang sama, dari’an mafasid awla min jalbi al mashaalih. Jika keuntungan memiliki kepentingan yang jauh lebih tinggi daripada kerugian, maka mendapatkan keuntungan memiliki prioritas yang lebih tinggi.
d. Keseimbangan antara yang dilarang vs diperbolehkan. Dokter kadang dihadapkan dengan intervensi medis yang memiliki efek yang dilarang namun juga memiliki efek yang diperbolehkan. Petunjuk hukum adalah bahwa yang dilarang memiliki prioritas lebih tinggi untuk dikenali jika keduanya muncul bersamaan dan sebuah keputusan harus diambil, idza ijtima’a al halaal wa al haram ghalaba al haraam al halaal.
e. Pilihan antara 2 keburukan. Jika dihadapkan dengan 2 situasi medis dimana keduanya akan menyebabkan kerugian dan tidak ada pilihan selain memilih salah satu dari keduanya, yang kurang merugikan dilakukan, ikhtiyaar ahwan al syarrain. Suatu hal yang merugikan dilakukan untuk mencegah munculnya kerugian yang lebih besar, al dharar al asyadd yuzaalu bi al dharar al akhaff. Dengan cara yang sama, intervensi medis yang memiliki kepentingan umum diutamakan di atas kepentingan individu, al mashlahat al aamah muqoddamat ala al mashlahat al khassat. Individu mungkin harus mendapatkan kerugian untuk melindungi kepentingan umum, yatahammalu al dharar al khaas il dafiu al dharar al aam. Untuk melawan penyakit menular, pemerintah tidak boleh melanggar / menghilangkan hak-hak umum kecuali ada keuntungan umum yang bisa didapatkan, al tasarruf ala al raiuyat manuutu bi al mashlahat.


4. Kaidah Kesulitan / Kesukaran (Qoidah al Masyaqqat)

a. Kebutuhan melegalisir yang dilarang. Dalam kondisi yang menyebabkan gangguan serius pada kesehatan fisik dan mental, jika tidak segera disembuhkan, maka kondisi tersebut memberikan keringanan dalam mematuhi dan melaksanakan peraturan dan kewajiban syari’ah.
b. Batas-batas prinsip kesulitan: dalam melanggar syari’ah tersebut tidak melewati batas-batas yang diperlukan (secukupnya saja).
c. Aplikasi sementara dari prinsip kesulitan. Adanya suatu kesulitan, tidak menghilangkan secara permanen hak-hak pasien yang harus direkompensasi dan dikembalikan pada keadaan semula seiring dengan waktu; kesulitan melegalisir sementara dari tindakan medis yang melanggar, dan berakhir setelah kondisi yang menyulitkan tadi berakhir. Dengan kata lain, jika hambatan telah dilewati, tindakan medis yang dilarang kembali menjadi terlarang.

5. Kaidah Kebiasaan (Qoidah al urf)
Dalam prinsip ini, standar yang diterima secara umum untuk perawatan klinis dianggap diperkuat oleh syar’ah.

Professor Omar Hasan Kasule; Aplikasi Nilai-nilai Islam pada Pengajaran Klinis; dipresentasikan di Seminar dan Lokakarya Implementasi Nilai-nilai Islam di dalam Pendidikan Kedokteran di Indonesia FKUNISMA 8 – 9 September 2007
Diposkan oleh Yusuf Alam Romadhon di 11:23 PM

0 komentar :

Posting Komentar